Hak dan Kewajiban Pasien

 

 

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Puskesmas I Melaya selalu memperhatikan hak dan kewajiban pasien. Setiap pasien memiliki hak dan kewajiban yang harus diketahui oleh pasien maupun petugas sebagai pengguna layanan dan pemberi layanan.

HAK PASIEN 

  • Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
  • Memperoleh informasi mengenai hak dan kewajiban pasien
  • Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi
  • Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu, sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
  • Memperoleh layanan yang efektif dan efesien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
  • Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
  • Meminta konsultasi atas penyakit yang diderita kepada dokter lain (second opinion) yang memiliki surat ijin praktek baik di dalam maupun di luar Puskesmas
  • Mendapatkan privasi dan kerahasiaan tentang penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  • Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  • Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya tindakan
  • Didampingi keluarga dalam keadaan kritis
  • Menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menggangu pasien lain
  • Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas 
  • Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya
  • Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

 

KEWAJIBAN PASIEN

  • Menaati segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di UPTD Puskesmas I Melaya
  • Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
  • Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi
  • Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima