
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Puskesmas I Melaya selalu memperhatikan hak dan kewajiban pasien. Setiap pasien memiliki hak dan kewajiban yang harus diketahui oleh pasien maupun petugas sebagai pengguna layanan dan pemberi layanan.
HAK PASIEN
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
- Memperoleh informasi mengenai hak dan kewajiban pasien
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi
- Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu, sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
- Memperoleh layanan yang efektif dan efesien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
- Meminta konsultasi atas penyakit yang diderita kepada dokter lain (second opinion) yang memiliki surat ijin praktek baik di dalam maupun di luar Puskesmas
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan tentang penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
- Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya tindakan
- Didampingi keluarga dalam keadaan kritis
- Menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menggangu pasien lain
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya
- Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
KEWAJIBAN PASIEN
- Menaati segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di UPTD Puskesmas I Melaya
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
- Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi
- Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima